01 Juli 2008

Kuret (Curettage)

Segala sesuatu yang diambil dari dalam tubuh, walaupun sedikit akan membuat tubuh menjadi abnormal dan akan menimbulkan masalah bagi tubuh disertai nyeri dan mengakibatkan tubuh menjadi tidak lengkap. Kuret (curettage), yaitu tindakan pengerokan sisa hasil pembuahan (aborsi) adalah tindakan yang paling buruk. Tindakan ini hanya boleh dilakukan jika bayi yang dikandung telah meninggal dalam rahim ibunya dan dengan demikian lebih baik untuk dikeluarkan. Jika tidak, maka wanita yang melakukannya akan dihukum hingga akhir hayat mereka. Mereka menyakiti organ mereka sendiri, apalagi jika janin telah berumur 4 bulan atau lebih. Bayi tersebut berarti secara spiritual telah hidup. Selain membahayakan, tindakan ini juga sangat kejam, bagaikan membunuh seorang bayi. Oleh sebab itu jangan sampai diberikan izin untuk melakukannya.

Dalam kasus lain, dokter menganjurkan untuk melakukan kuret dengan alasan organ itu tidak dibutuhkan lagi karena sudah tidak berfungsi dengan baik. Setiap tindakan yang telah dilarang namun tetap dilakukan apalagi dengan alasan untuk kesenangan, akan mendapat balasan berupa hukuman. Jika hal tersebut terjadi sebelum seseorang masuk Islam atau karena ia tidak mengetahui hukumnya, maka hal itu dapat dimaklumi oleh Allah SWT, tetapi setelah ia masuk Islam hukuman akan tetap diberikan. Setiap tindakan Muslim yang haram akan mendapat hukuman dan ia akan mendapat masalah.

0 komentar: