Segala sesuatu yang diambil dari dalam tubuh, walaupun sedikit akan membuat tubuh menjadi abnormal dan akan menimbulkan masalah bagi tubuh disertai nyeri dan mengakibatkan tubuh menjadi tidak lengkap. Kuret (curettage), yaitu tindakan pengerokan sisa hasil pembuahan (aborsi) adalah tindakan yang paling buruk. Tindakan ini hanya boleh dilakukan jika bayi yang dikandung telah meninggal dalam rahim ibunya dan dengan demikian lebih baik untuk dikeluarkan. Jika tidak, maka wanita yang melakukannya akan dihukum hingga akhir hayat mereka. Mereka menyakiti organ mereka sendiri, apalagi jika janin telah berumur 4 bulan atau lebih. Bayi tersebut berarti secara spiritual telah hidup. Selain membahayakan, tindakan ini juga sangat kejam, bagaikan membunuh seorang bayi. Oleh sebab itu jangan sampai diberikan izin untuk melakukannya.
01 Juli 2008
Kuret (Curettage)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar